Pemberian Edukasi Pendewasaan Usia Perkawinan Pada Remaja sebagai Upaya Preventif Pencegahan Perkawinan Anak di Jawa Barat
DOI:
https://doi.org/10.37985/global.v2i3.70Keywords:
perkawinan usia anak, pendewasaan usia perkawinan, kesehatan reproduksi, hak anak, edukasiAbstract
Perkawinan usia anak adalah pernikahan yang dilakukan oleh salah satu atau kedua pasangannya masih berusia dibawah 18 tahun. Meskipun Undang-Undang Perkawinan menetapkan batas usia perkawinan minimal 19 tahun, kasus perkawinan usia anak ini masih banyak terjadi termasuk di Jawa Barat. Pemberian dispensasi kawin oleh Pengadilan Agama juga menjadi faktor yang mempengaruhi tingginya kasus perkawinan usia anak. Upaya Pendewasaan Usia Perkawinana (PUP) dilakukan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) untuk meningkatkan usia perkawinan menjadi 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Perkawinan usia anak memiliki berbagai resiko baik kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Serta dapat merampas hak-hak anak. Untuk mencegah perkawinan usia anak, perlu dilakukan pemberian edukasi yang meliputi pelatihan atau workshop, konseling keluarga, layanan kesehatan reproduksi, kampanye masyarakat, dan program pengembangan diri dan keterampilan.
Downloads
References
Chirstian, J. H., & Edenela, K. (2019). Terampasnya hak-hak perempuan akibat diskriminasi batas usia perkawinan. Lex Scientia Law Review, 3(1), 1-14.
Dini, A. Y. R., & Nurhelita, V. F. (2020). Hubungan pengetahuan remaja putri tentang pendewasaan usia perkawinan terhadap resiko pernikahan usia dini. Jurnal Kesehatan, 11(1), 50-50.
Eleanora, F.N., & Sari, A. (2020). Pernikahan anak usia dini ditinjau dari perspektif perlindungan anak. PROGRESIF: Jurnal Hukum. 14(1).
Pinem, R.K.B., Aini, N.R., & Nasution, I.Z. (2021) Bimbingan perkawinan pranikah bagi usia remaja dalam upaya mencegah pernikahan anak. Maslahah: Jurnal Pengabdian Masyarakat. 2(3), Article 3.
Puspasari, H.w., & Pawitaningtyas., I. (2020). Masalah kesehatan ibu dan anak pada pernikahan usia dini di beberapa etnis Indonesia; dampak dan pencegahannya. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan. 23(4), 275-283.
Susyanti, A.M., & Halim, H. (2020). Strategi pencegahan perkawinan usia dini melalui penerapan pusat informasi dan konseling remaja (PIK-R) di SMK Negeri 1 Bulukumba. Jurnal Administrasi Negara. 26(2), 114-137.
Downloads
Published
License
Copyright (c) 2026 Esa Putri Nur Arfah, Dr. Yani Achdiani. S.Pd., M.Si, Gina Indah Permata Nastia, S.Kesos., M.Kesos

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors' Retention of Copyright
Authors retain the copyright of their original work published in Global: Jurnal Ilmiah Multidisiplin. By submitting their manuscript to the journal, authors grant Global: Jurnal Ilmiah Multidisiplin a non-exclusive license to publish the work under the CC BY-NC-SA 4.0 International License. This means that others are permitted to:
- Share and adapt the work for non-commercial purposes, provided proper attribution is given to the original authors and source.
- Create derivative works based on the original article, as long as the new work is non-commercial and under the same CC BY-NC-SA 4.0 International License.
Non-Commercial Usage
The CC BY-NC-SA 4.0 International License restricts commercial use of the published work and its derivatives. Commercial use includes generating revenue, financial gain, or any form of commercial exploitation. This limitation aims to preserve the scholarly and educational nature of the content.
ShareAlike Requirement
If you remix, adapt, or build upon the work, you must distribute your contributions under the same CC BY-NC-SA 4.0 International License as the original work. This "ShareAlike" requirement ensures that any new works based on the original content adhere to the same non-commercial, share-alike principles.
Usage, Attribution, and Citations
Authors and readers are allowed to:
- Share and distribute the published article in any medium or format.
- Adapt, remix, transform, and build upon the article for non-commercial purposes.
- Provide appropriate attribution to the original authors and the journal.
When using content from Global: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, proper attribution must be provided through citation of the original source and authors.
Copyright Infringement and Ethical Considerations
If you believe that any material published in Global: Jurnal Ilmiah Multidisiplin infringes upon your copyright or the copyright of someone you represent, please contact the editorial team promptly. The journal is committed to addressing copyright concerns in accordance with established ethical guidelines set forth by the Committee on Publication Ethics (COPE).
For any questions or inquiries related to copyright and licensing, please contact the editorial team at global@mardi.id



