Pemberian Edukasi Pendewasaan Usia Perkawinan Pada Remaja sebagai Upaya Preventif Pencegahan Perkawinan Anak di Jawa Barat

Authors

  • Esa Putri Nur Arfah Universitas Pendidikan Indonesia , Indonesia
  • Yani Achdiani Universitas Pendidikan Indonesia , Indonesia
  • Gina Indah Permata Nastia Universitas Pendidikan Indonesia , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37985/global.v2i3.70

Keywords:

perkawinan usia anak, pendewasaan usia perkawinan, kesehatan reproduksi, hak anak, edukasi

Abstract

Perkawinan usia anak adalah pernikahan yang dilakukan oleh salah satu atau kedua pasangannya masih berusia dibawah 18 tahun. Meskipun Undang-Undang Perkawinan menetapkan batas usia perkawinan minimal 19 tahun, kasus perkawinan usia anak ini masih banyak terjadi termasuk di Jawa Barat. Pemberian dispensasi kawin oleh Pengadilan Agama juga menjadi faktor yang mempengaruhi tingginya kasus perkawinan usia anak. Upaya Pendewasaan Usia Perkawinana (PUP) dilakukan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) untuk meningkatkan usia perkawinan menjadi 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Perkawinan usia anak memiliki berbagai resiko baik kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Serta dapat merampas hak-hak anak. Untuk mencegah perkawinan usia anak, perlu dilakukan pemberian edukasi yang meliputi pelatihan atau workshop, konseling keluarga, layanan kesehatan reproduksi, kampanye masyarakat, dan program pengembangan diri dan keterampilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Chirstian, J. H., & Edenela, K. (2019). Terampasnya hak-hak perempuan akibat diskriminasi batas usia perkawinan. Lex Scientia Law Review, 3(1), 1-14.

Dini, A. Y. R., & Nurhelita, V. F. (2020). Hubungan pengetahuan remaja putri tentang pendewasaan usia perkawinan terhadap resiko pernikahan usia dini. Jurnal Kesehatan, 11(1), 50-50.

Eleanora, F.N., & Sari, A. (2020). Pernikahan anak usia dini ditinjau dari perspektif perlindungan anak. PROGRESIF: Jurnal Hukum. 14(1).

Pinem, R.K.B., Aini, N.R., & Nasution, I.Z. (2021) Bimbingan perkawinan pranikah bagi usia remaja dalam upaya mencegah pernikahan anak. Maslahah: Jurnal Pengabdian Masyarakat. 2(3), Article 3.

Puspasari, H.w., & Pawitaningtyas., I. (2020). Masalah kesehatan ibu dan anak pada pernikahan usia dini di beberapa etnis Indonesia; dampak dan pencegahannya. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan. 23(4), 275-283.

Susyanti, A.M., & Halim, H. (2020). Strategi pencegahan perkawinan usia dini melalui penerapan pusat informasi dan konseling remaja (PIK-R) di SMK Negeri 1 Bulukumba. Jurnal Administrasi Negara. 26(2), 114-137.

Downloads

Published

27-02-2026

How to Cite

Pemberian Edukasi Pendewasaan Usia Perkawinan Pada Remaja sebagai Upaya Preventif Pencegahan Perkawinan Anak di Jawa Barat (E. P. N. Arfah, Y. Achdiani, & G. I. P. Nastia , Trans.). (2026). Global: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(3), 100-105. https://doi.org/10.37985/global.v2i3.70

Similar Articles

1-10 of 34

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)